Ketentuan Pelaksanaan Akhir Perkuliahan dan Ujian Akhir Semester (UAS) Pasca Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2025
admin
Dec 13, 2025
4 Comments
Ketentuan Pelaksanaan Akhir Perkuliahan dan Ujian Akhir Semester (UAS) Pasca Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2025
Sehubungan dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 300.2/1446/2025 tentang Penetapan Perpanjangan Status Keadaan Tangggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2025, serta hasil Rapat Pimpinan Universitas Muhammadiyah Aceh tanggal 12 Desember 2025, bersama ini kami sampaikan Ketentuan Pelaksanaan Akhir Perkuliahan dan Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026, sebagai berikut :
1. Sisa pertemuan perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 dilaksanakan melalui penugasan akademik atau metode pembelajaran alternatif lainnya, tanpa pertemuan tatap muka di kelas. Penugasan disampaikan dan dikumpulkan melalui email atau google drive atau bentuk lainnya yang ditetapkan oleh dosen pengampu mata kuliah;
2. Pelaksanaan teknis sisa perkuliahan dan Ujian Akhir Semester (UAS) sepenuhnya menjadi kewenangan dosen pengampu mata kuliah, dengan tetap menjamin pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) serta prinsip penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel;
3. Ujian Akhir Semester (UAS) Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 10 Januari 2026. Pengisian nilai mahasiswa melalui Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) dijadwalkan pada tanggal 7 s.d. 13 Januari 2026;
4. Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 tetap dilaksanakan sesuai Kalender Akademik Universitas Muhammadiyah Aceh yang telah ditetapkan;
Leave a Comment